JENIS-JENIS SUPERVISI
1.
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah.
Dalam uraian terdahulu telah di
kemukakan bahwa supervisi
mengandung makna yang luas. Setiap pekerjaan yang dilakukan di sekolah maupun di kantor-kantor memerlukan supervisi agar pekerjaan itu dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditentuka.
mengandung makna yang luas. Setiap pekerjaan yang dilakukan di sekolah maupun di kantor-kantor memerlukan supervisi agar pekerjaan itu dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditentuka.
Dalam perkembangannya, pengawas satuan pendidikan lebih diarahkan untuk memiliki
serta memahami bahkan dituntut untuk dapat mengamalkan apa yang tertuang dalam
peraturan menteri tentang kepengawasan. Tuntutan tersebut salah satunya tentang
kompetensi dalam memahami metode dan teknik dalam supervisi. Seorang
supervisor adalah orang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia
bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
Untuk menjalankan supervisi
diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan
dalam peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya
dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa, sebab yang
diamatinya bukan masalah kongkrit yang tampak, melainkan memerlukan insigh dan kepekaan mata batin.Seorang
supervisor membina peningkatan mutu akademik yang berhubungan dengan usaha-usaha menciptakan kondisi belajar yang lebih baik berupa aspek akademis, bukan
masalah fisik material semata.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Apasajakah
jenis-jenis supervisi itu?
II.
PEMBAHASAN
A. JENIS-JENIS SUPERVISI ATAU PENGAWASAN
Pengawasan pendidikan agama yang telah diberi
tugas tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari
segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekola, dasar
dan mengenal, hendaknya memahami betul tetang seluk beluk pengawasan tersebut.
Setiap
kegiatan atau pekerjaan yang di lakukan di sekolah ataupun di kantor-kantor
memerlukan adanya supervisi agar pekerjaan itu dapat berjalan dengan lancar dan
mencapai tujuan yang telah di tentukan.
Berikut ini adalah beberapa supervisi dari
berbagai pendapat;
1.
Berdasarkan banyaknya jenis pekerjaan
yang dilakukan oleh guru-guru dan karyawan pendidikan.
Bahwa
supervisi di dalam dunia pendidikan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu
supervisi umum dan supervisi pengajaran. Disamping dua jenis supervisi tersebut
kita mengenal pula istilah supervisi klinis, pengawasan melekat, dan pengawasan
fungsional.[1]
a.
Supervisi umum dan supervisi pengajaran
Supervisi umum yaitu supervisi yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan
atau pekerjaan yang secara tidak langsung berhubungan dengan usaha perbaikan
pengajaran, seperti kegatan pengelolaan bangunan dan perlengkapan sekolah atau
kantor-kantor pendidikan dan sebagainya.[2]
Sedangkan supervisi pengajaran adalah kegiatan-kegiatan kepengewasan yang
ditujukan untuk memperbaiki kondisi-kondisi –baik personil
maupun materil- yang memugkinkan terciptanya situasi belajar-mengajar yang
lebih baik demi tercapainya tujuan pendidikan.[3]
b. Supervisi Klinis
Dikatakan
supervisi klinis karena prosedur pelaksanaanya lebih di tekankan kepada mencari
sebab-sebab atau kelemahan yang terjadi didalam proses belajar mengajar, dan
secara langsung diusahakan bagaimana cara memperbaiki kelemahan dan kekurangan
tersebut.
Menurut
Richard Waller, supervisi klinis adalah supervisi yang
difokuskan pada perbaikan pengajaran dengan melalui siklus yang sistematis dari
tahap perencanaan, pengamatan dan analisis intelektual yang intensif terhadap
penampila mengajar sebenarnya dengan tujuan untuk mengadakan modifikasi yang
rasional.[4]
Keith
Acheson dan Meredith D.Galh mengumukakan bahwa; Supervisi klinis adalah proses
membantu guru memperkecil ketidak sesuaian (kesdenjangan) antara tingkah laku
mengajar yang nyata dengan tingkah laku mengajar yang ideal.
Secara
teknik mereka menyaatakan bahwa sipervisi klinis adalah suatu model supervisi
yang terdiri atas tiga fase, yaitu (1) pertemuan perencanaan, (2) observasi
kelas, dan (3) pertemuan balik.
Jadi menurut
devinisi diatas dapat disimpulkan bahwa supervisi klinis adalah suatu proses
bimbingan yang bertujuan untuk membantu pengembangan profesional guru/calon
guru, khususnya dalam penampilan mengajar, berdasarkan observasi dan analisis
data secara teliti dan obyektif sebagai pegangan untuk perubahan tingkah laku
mengajar tersebut.[5]
c.
Pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
Istilah “
pengawasan melekat” di turunkan dari bahasa asing bluit in controle yang
berarti suatu pengawasan yang memang sudah dengan sendirinya (melekat) menjadi
tugas dan tanggung jawab semua pemimpin, dari pimpinan tingkat atas sampai
dengan pimpinan tingkat paling bawah dari semua organisasi atau lembaga. Dengan
kata lain, semua orang yang menjadi pimpinan, apapun tingkatannya, adalah
sekaligus sebagai pengawas terhadap bawahannya masing-masing. Oleh karena
setiap pemimpin adalah juga sebagai pengawas, maka pengawasan yang di lakukan
itu disebut “pengawasan melekat”.
Sedangkan
yang di maksud dengan “pengawasan fungsional” adalah kegiatan-kegiatan
pengawasanyang dilakukan oleh orang-orang yang fungsi jabatannya sebagai
pengawas.[6]
2. Jenis-jenis
supervisi yang perlu diketahui oleh setiap pengawas PAI.
Dalam bagian ini di kemukakan
beberapa jenis pengawasan yang perlu diketahui oleh setap pengwas PAI, yaitu
pengawasan melekat, pengawasan fungsional, pengawasan eksternal dan internal,
pengawasan langsung dan tidak langsung, pengawasan formal dan informal, dsb.
a. Pengawasan Melekat
Pengawasan
melekat ialah salah satu kegiatan administrasi dan manajemen yang di lakukan
oleh pemimpin satuan kerja dari berbagai level untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dan ketidak sesuaian dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja
sesuai dengan kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.[7]
b. Pengawasan Fungsional
Pengawasan
fungsional adalah pengawsan yang dilakukan oleh aparat yang diadakan khusus
utuk membantu pimpinan (manajer) dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan
organisasi yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Pengwasan Eksternal
Secara
harfiah pengawasan eksteren berarti pengawasan dari luar dalam pengawasan
eksternal, subjek pengawasan yaitu si pengawas berada di luar susunan
organisasi objek yang diawasi.
d. Pengawasan
Internal
Pengawasan
internal merupakan kebalikan dari pengawasan eksternal.
e. Pengawasan
Langsung
Pengawasan
langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatanya dan melakukan
pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap objek yang diawasi. Apabila
yang diawasi adalah pelaksanaan tugas guru, maka pengawasan langsung itu dapat
berupa kunjungan kelas atau observasi kelas.
f. Pengawasan
Tidak Langsung
Pengawasan
tidak langsung dilakukan dari jarak jauh atau dari belakang meja caranya adalah
dengan mempelajari dan menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan
objek yang diawasi.
g. Pengawasan
Formal
Pengawasan
formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi atau pejabat yang
berwenang berwenang (secara formal) untuk melakukan pengawasan baik yang
bersifat internal, maupun eksternal.
h. Pengawasan
Informal
Pengawasan
informal ialah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, baik langsung maupun
tidak langsung. Pengawasan seperti ini sering disebut pengawasan masyarakat
atau social control.[8]
3.
Pada umumnya jenis pengawasan ada 4, yaitu;
a. Pengawasan
Melekat
Yaitu
pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung yang memiliki kekuasaan (power) dilakukan terus menerus secara preventif dan represif agar tugas yang
di emban bawahan dapat terlaksana secara efektif dan efisien terhindar dari penyinpangan-penyinpangan.[9]
b. Pengawasan
Fungsional
Yaitu
pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak tertentu yang memahami substansi kerja
objek yang diawasi dan ditunjuk khusus (exclusively
assigned) untuk melakukan audit
secara independen terhadap objek yang diawasi.[10]
c. Pengawasan
Masyarakat
Yaitu
pengawasan yang dilakukan masyarakat kepala negara sebagai bentuk social control terhadap penyelenggaraan
pemerintah dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dalam pemerintah.
d. Pengawasan
Legislatif
Yaitu
pengawasan yang dilakukan oleh DPR/DPRD sebagai lembaga negara yang bertugas
mengawasi tindakan pemerintahan.
Dalam dunia pendidikan, pengawasan mencakup
dua kategori yaitu (1) pengawasan yang dilakukan setiap unit manajemen sebagai
langkah procedural suatu manajemen program.(2) Pengawasan yang dilakukan
oleh pengawasan sekolah sebagai pengawas fungsional dengan menerapkan konsep
supervisi yaitu untuk melaksanakan pembinaan terhadap personil sekolah agar
mereka dapat melaksanakan tugasnya secara profisional, dan dapat mengembangkan
diri secara optimal.[11]
III. KESIPULAN
1. Berdasarkan
jenis pekerjaan yang dilakukan oleh guru-guru dan keryawan pendidikan, ada 3
jenis yaitu;
a. Supervisi
Umum dan Supervisi Pengajaran
b. Supervisi
Klinis
c. Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional
2. Jenis-jenis supervisi yang perlu diketahui
oleh setiap pengaws PAI.
a. Pengawasan
Melekat
b. Pengawasan
Fungsional
c. Pengawasan
Eksternal
d. Pengawasan
Internal
e. Pengawasan
Langsung
f. Pengawasan
Tidak Langsung
g. Pengawasan
Formal
h. Pengawasan
Informal
3. Pada umumnya
ada 4 jenis pengawasan, yaitu;
a. Pengawasan
Melekat
b. Pengawasan
Fungsional
c. Pengawasan
Masyarakat
d. Pengawasan
legislatif
DAFTAR
PUSTAKA
Purwanto,M.Ngalim. 2009,
Administrasi
dan Supervisi Pendidikan. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya)
Departemen Agama RI.
2003, Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama
. (Jakarta:Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam)
Engkoswara dan Aan
Komariah. 2010, Administrasi Pendidikan.
(Bandung: Alfabeta)
[1] M.Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Bandung:PT
Remaja Rosdakarya Offset,2009) hlm 89
[3] Ibid., hlm 89
[4] Ibid., hlm 90
[5] Ibid., hlm 91
[7] Departemen Agama RI, Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan
Agama (Jakarta:Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2003) hlm 22
[8] Ibid., hlm 23-28
[9] Engkoswara dan Aan Komariah, Administrasi
Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2010)
hlm 223
[11] Ibid.,hlm 224
Tidak ada komentar:
Posting Komentar