PENGEMBANGAN
RPP
(RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN)
A.
PENDAHULUAN
PP
nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa
guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian
dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor
41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang
perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan
pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Berdasarkan
PP 19 Tahun 2005, Pasal 20 dinyatakan bahwa:
”Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”
Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam
satu kali pertemuan atau lebih.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
Pengertian RPP?
2.
Apa
Sajakah Komponen-komponen dalam Penyusunan RPP?
3.
Bagaimanakah
Prinsip Penyusunan RPP?
4.
Bagaimanakah
Langkah-langkah Penyusunan RPP?
C.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada hakekatnya merupakan
perencanaan jangka pendek untuk
memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran.
Dengan demikian, RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan
dilakukan dalam kegiatan pembelajaran. RPP perlu dikembangkan untuk
mengkoordinasikan komponen pembelajaran, yakni kompetensi dasar, materi
standar, indikator hasil belajar dan penilaian.
Kompetensi dasar berfungsi mengembangkan potensi peserta didik, materi standar
berfungsi memberi makna terhadap kompetensi dasar, indikator hasil belajar
berfungsi menunjukkan keberhasilan pembentukan kompetensi peserta didik,
sedangkan penilaian berfungsi mengukur pembentukan kompetensi dan menentukan
tindakan yang harus dilakukan apabila kompetensi standar belum terbentuk atau
tercapai.
Rencana pelaksanaan pembelajaran berisi garis besar apa yang akan
dikerjakan oleh guru dan peserta didik selama proses pembelajaran, baik untuk
satu kali pertemuan maupun meliputi beberapa kali pertemuan.
Perencanaan pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran
untuk setiap muatan pembelajaran.
Rencana pelaksanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran disusun
sesuai dengan potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dalam
lingkungan belajar.
Pelaksanaan pembelajaran didahului dengan penyiapan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dikembangkan oleh guru baik secara
individual maupun kelompok yang mengacu pada Silabus.
Konsep dan strategi pembelajaran sebagai dasar dan kerangka
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan pelaksanaan
pembelajaran dalam berbagai modus, strategi, dan model.
Tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu
perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana pembelajaran yang
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang
mengacu pada silabus. RPP mencakup:
a.
data sekolah, matapelajaran, dan
kelas/semester
b.
materi pokok
c.
alokasi waktu
d.
tujuan pembelajaran, KD dan indikator
pencapaian kompetensi
e.
materi pembelajaran; metode
pembelajaran
f.
media, alat dan sumber belajar
g.
langkah-langkah kegiatan
pembelajaran
h.
penilaian.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru
matapelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun
pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap
awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri
atau secara berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau
secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di dalam
suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru
senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok
melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi
oleh pengawas atau dinas pendidikan.
2.
Komponen-komponen penyusunan RPP
Komponen RPP yaitu bagian dari keseluruhan atau unsur yang harus
ada dalam penyusunan RPP. Terdapat
beberapa komponen yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPP, yaitu sebagai
berikut:
a.
Identitas sekolah yaitu nama satuan
pendidikan;
b.
Identitas mata pelajaran atau
tema/subtema berisi tentang:
1)
Satuan Pendidikan : Tempat sekolah
atau lembaga Anda mengajar
2)
Kelas : kelas dimana Anda mengajar
3)
Semester : 1 atau 2
4)
Mata Pelajaran : Bidang Studi atau
Tematik (Gabungan dari beberapa mata pelajaran)
5)
Alokasi waktu : berapa jam Anda akan
menyampaikan pelajaran (contoh : 2x45 menit, 1x30 menit), maka RPP yang baik
adalah RPP yang dibuat setiap kali pertemuan
6)
Progam keahlian : Prodi atau
jurusan.
c.
Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan
minimal peserta didikyang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yangdiharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada
suatu mata pelajaran. (Stadar proses). Standar Kompetensi atau biasanya
disingkat SK berpedoman pada standar isi yang diberikan Depdikbud.
d.
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. (Standar
Proses). Kompetensi dasar yang biasanya disingkat KD merupakan sub bagian dari
SK. Jika SK menggunakan satu nominal angka di depannya, maka KD menggunakan dua
nominal angka di depannya. KD juga diambil dari standar isi, dan KD inilah yang
menjadi pedoman untuk membuat indkator pencapaian kompetensi.
e.
Indikator
Indikator kompetensi menurut standar
proses adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan
ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata
pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
Dari indikator inilah soal akan dibuat untuk mengukur
kemampuan siswa.
f.
Tujuan pembelajaran
Tujuan
pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
g.
Materi Ajar
Materi Ajar memuat
fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi.
h.
Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh
pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD
yang akan dicapai:
i.
Langkah-langkah pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran
dilakukan melalui tahapan pendahuluan, kegiatan
inti, dan penutup.
j.
Sumber belajar
Sumber belajar dapat berupa buku,
media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang
relevan. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi. Sumber belajar harus terperinci.
k.
Penilaian hasil pembelajaran.
Penilaian hasil belajar melingkupi penilaian kognitif,
psikomotorik, maupun afektif. Bagian ini melingkupi evaluasi dan kriteria
penilaian.
3.
Prinsip Penyusunan RPP
Penyusunan RPP harus memperhatikan
perhatian dan karakteristik peserta didik terhadap materi standar yang
dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini, harus diperhatikan agar guru jangan
hanya berperan sebagai tranformator , tetapi juga motivator yang dapat
membangkitkan gairah dan nafsu belajar, serta mendorong peserta didik untuk
belajar, dengan menggunakan berbagai variasi media, dan sumber belajar yang
sesuai, serta menunjang pembentukan
standar kompetensi dan kompetensi dasar. Untuk kepentingan tersebut, terdapat
beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPP, sebagai berikut:
a.
Kompetensi
yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas. Makin
konkrit kompetensi makin mudah diamati, dan makin tepat
kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
b.
RPP
harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan
pembelajaran, dan pembentukan kompetensi peserta didik.
c.
Kegiatan
yang disusun dan dikembangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus
menunjang, dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
d.
RPP
yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
e.
Harus
ada koordinasi antar komponen pelaksana progam di sekolah, terutama apabila
pembelajaran dilaksanakan secara tim atau dilaksanakan di luar kelas, agar
tidak mengganggu jam pelajaran yang lain.
Selain tersebut di atas, ada juga prinsip penyusunan RPP yang lain:
a.
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
RPP
disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.
Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar.
c.
Mengembangkan
budaya membaca dan menulis
Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
d.
Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi.
e.
Keterkaitan
dan keterpaduan
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun
dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya
f.
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
4.
Langkah-langkah Penyusuan RPP
Cara penyusunan RPP dalam
garis besarnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
a.
Mengisi
kolom identitas
b.
Menentukan
alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan.
c.
Menentukan
standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang akan digunakan
yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
d.
Merumuskan
tujuan pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta
indikator yang telah ditentukan.
e.
Mengidentifikasi
materi standar berdasarkan materi pokok pembelajaran yang terdapat dalam
silabus.
f.
Menentukan
metode pembelajaran yang akan digunakan
g.
Merumuskan
langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, kegiatan inti dan
akhir.
h.
Menentukan
sumber belajar yang digunakan.
i.
Menyusun
kriteria penilian, lembar pengamatan, contoh soal, dan teknik penskoran.
D.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1.
RPP merupakan
upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan
pembelajaran.
2.
Komponen
- komponen yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPP, yaitu sebagai berikut:
1)
Identitas sekolah
2)
Identitas mata pelajaran atau
tema/subtema berisi tentang:
a). Satuan Pendidikan
b). Kelas
c). Semester
d). Mata
Pelajaran
e). Alokasi waktu
f). Progam keahlian
3)
Standar Kompetensi
4)
Kompetensi Dasar
5)
Indikator
6)
Tujuan pembelajaran
7)
Materi Ajar
8)
Metode pembelajaran
9)
Langkah-langkah pembelajaran
10) Sumber belajar
11) Penilaian
hasil pembelajaran.
3.
Terdapat
beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPP, antara lain :
1)
Kompetensi
yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas.
2)
RPP
harus sederhana dan fleksibel.
3)
RPP harus
menunjang, dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
4)
RPP
yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh.
5)
Harus
ada koordinasi antar komponen pelaksana progam di sekolah.
4.
Cara penyusunan RPP dalam garis besarnya dapat
mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1)
Mengisi
kolom identitas
2)
Menentukan
alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan.
3)
Menentukan
standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang akan digunakan
yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
4)
Merumuskan
tujuan pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta
indikator yang telah ditentukan.
5)
Mengidentifikasi
materi standar berdasarkan materi pokok pembelajaran yang terdapat dalam
silabus.
6)
Menentukan
metode pembelajaran yang akan digunakan
7)
Merumuskan
langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, kegiatan inti dan
akhir.
8)
Menentukan
sumber belajar yang digunakan.
9)
Menyusun
kriteria penilian, lembar pengamatan, contoh soal, dan teknik penskoran.
DAFTAR
PUSTAKA
Khaerudin. 2007. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Jogjakarta : Nuansa Aksara
http://pembelajaranku.com/pedoman-penyusunan-rpp-kurikulum-2013/
http://gurumendidik.blogspot.com/2013/03/komponen-komponen-rpp.html
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/10/prinsip
RENCANA
PELAKSANAAN PENGAJARAN
Mata Pelajaran :
Matematika
Kelas/ Semester :
VI/1
Alokasi Waktu :
2 x 35 menit
Standar Kompetensi :
Melakukan operasi hitung bilangan bulat
dalam pemecahan masalah.
I.
Kompetensi
Dasar
Menggunakan sifat- sifat operasi
hitung termasuk operasi campuran FPB dan KPK
II.
Indikator
:
1. Memberikan
contoh bilangan bulat
2. Memberikan
definisi bilangan bulat.
III.
Tujuan
Pembelajaran :
Setelah mengikuti : pembelajaran ini, siswa dapat :
a. Memberikan
contoh bilangan bulat,
b. Memberikan
definisi bilangan bulat
IV.
Materi
Ajar : Operasi Hitung Bilangan Bulat
V.
Metode
Pembelajaran : Games, diskusi
VI.
Langkah-
langkah Pembelajaran :
Kegiatan
Awal
Melakukan permainan berhitung
bilangan bulat dari 1-60 dengan cara zig zag.
Kegiatan
Inti.
a. Melakukan
permainan ( games ) mengenai bilangna bulat, diskusi, memberi contoh besaran
sehari- hari yang menggunakan bilangan positif dan negatif , serta menganalisis
dan menyimpulkan definisi bilangan bulat.
b. Melakukan
percobaan dan observasi dengan menggunakan garis bilangan , pengamatan,
analisis data dan diskusi untuk dapat menentukan letak bilangan bulat dalam
garis bilangan.
Kegiatan Akhir
a. Siswa
dan guru mengadakan refleksi tentang proses dan hasil belajar.
b. Siswa
diberi tugas mengerjakan soal- soal latihan.
VII.
Alat/
Sumber bahan Ajar : Buku Pelajaran Matematika untuk SD
Kelas 6, M. Khafid Suyati, Erlangga
VIII.
Penilaian
a. Teknik
: tes
b. Bentuk
: lisan
c. Instrumen
Contoh : Coba kalian simpulkan
definisi bilangan bulat.
Mengetahui Pati,........................................
Kepala MI Manbaul Ulum Guru Mapel Matematika
Muh.Sulikan,
S.Pd.I Ika Widiyatningrum,
S.Pd .SD