PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional,
dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional
b.
bahwa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk
meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar
Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta
pengaturan kembali kurikulum
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Mengingat:
a.
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), diubah
sebagai berikut:
1.
Pasal
1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1)
Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Pendidikan Formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3)
Pendidikan Nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
4)
Kompetensi adalah seperangkat sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu
program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
5)
Standar Kompetensi Lulusan adalah
kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
6)
Standar Isi adalah kriteria mengenai
ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
7)
Standar Proses adalah kriteria
mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan.
8)
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
9)
Standar Sarana dan Prasarana adalah
kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
10) Standar
Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
11) Standar
Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
12) Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
13) Kompetensi
Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang
harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
14) Kompetensi
Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh
Peserta Didik melalui pembelajaran.
15) Biaya
operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan
untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya
kegiatan pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
16) Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
17) Kerangka
Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
18) Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang
mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
19) Pembelajaran
adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
20) Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
21) Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
22) Buku
Panduan Guru adalah pedoman yang memuat strategi Pembelajaran, metode
Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran
dan/atau tema Pembelajaran
23) Buku
Teks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar
dan Kompetensi Inti.
24) Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar Peserta Didik.
25) Evaluasi
pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan
pendidikan.
26) Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
27) Ujian
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta
Didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu
satuan pendidikan.
28) Akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
29) Badan
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri
dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
30) Kementerian
adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
31) Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana
teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu
Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan
teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal,
dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
32) Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
33) Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
34) Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
35) Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2.
Ketentuan
Pasal 2 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
(satu), ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
1)
Lingkup Standar Nasional Pendidikan
meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar
Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
1.a Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan
Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)
Untuk penjaminan dan pengendalian
mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi.
3)
Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
3.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan
sebagai acuan utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian
Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
4.
Judul Bagian Kesatu BAB III dihapus.
5.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
1)
Standar Isi mencakup kriteria:
a.
ruang lingkup materi
b.
tingkat kompetensi
2)
Ruang lingkup materi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan pendidikan.
3)
Tingkat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta Didik pada setiap tingkat
kelas.
4)
Standar Isi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
6.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5A
Ruang lingkup
materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan
kriteria:
a.
muatan wajib yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
konsep keilmuan; dan
c.
karakteristik satuan pendidikan dan
program pendidikan.
Pasal 5B
Tingkat
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan
kriteria:
a.
tingkat perkembangan Peserta Didik
b.
kualifikasi Kompetensi Indonesia
c.
penguasaan Kompetensi yang
berjenjang.
7.
Ketentuan Pasal 6 sampai dengan
Pasal 18 dihapus
8.
Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus
sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
1)
Proses Pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.
2)
Dihapus.
3)
Setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian
hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk terlaksananya
proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.
9.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut
Pasal 20
Perencanaan
Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap
muatan Pembelajaran.
10. Ketentuan
Pasal 22 ayat (3) dihapus sehingga pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
1)
Penilaian hasil Pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar
yang harus dikuasai.
2)
Teknik penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan
penugasan perseorangan atau kelompok.
3)
Dihapus.
11. Ketentuan
Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
1)
Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan
pendidikan.
2)
Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau mata kuliah.
3)
Dihapus.
4)
Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan
12. Ketentuan
pasal 43 ayat (5) diubah dan di antara ayat (5) dan (6) disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
1)
Standar keragaman jenis peralatan
laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium
komputer, dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan
dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
2)
Standar jumlah peralatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per
Peserta Didik.
3)
Standar buku perpustakaan dinyatakan
dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
4)
Standar jumlah Buku Teks Pelajaran
di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah Buku Teks Pelajaran untuk
masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap
Peserta Didik.
5)
Kelayakan isi, bahasa, penyajian,
dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau
tim yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
5a. Dalam hal pengadaan Buku Teks Pelajaran dilakukan Pemerintah,
Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran
setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
6)
Standar sumber belajar lainnya untuk
setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap
Peserta Didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan
pendidikan
13. Ketentuan
Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7)
dihapus sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
1)
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir a dilakukan untuk
memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik
secara berkesinambungan.
2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk:
a.
menilai pencapaian Kompetensi
Peserta Didik
b.
bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar
c.
memperbaiki proses pembelajaran.
2a. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3)
Dihapus.
4)
Dihapus.
5)
Dihapus.
6)
Dihapus.
7)
Dihapus.
14. Ketentuan
Pasal 65 ayat (2) dan ayat (5) dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
1)
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan
menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
2)
Dihapus.
3)
Penilaian hasil belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil penilaian Peserta Didik oleh
pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
4)
Penilaian hasil belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran dilakukan melalui ujian
sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan Peserta Didik dari satuan
pendidikan.
5)
Dihapus.
6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan Menteri.
15. Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
1)
Pemerintah menugaskan BSNP untuk
menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal
kesetaraan.
1a. Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yang sederajat.
2)
Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional
BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
3)
Ketentuan mengenai Ujian Nasional
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
16. Ketentuan
Pasal 69 ayat (1) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
1)
Setiap Peserta Didik jalur
pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal
kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional dan berhak mengulanginya sepanjang
belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
2)
Setiap Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut
biaya.
2a. Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Peserta
Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
3)
Peserta Didik pendidikan informal
dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh
BSNP.
4)
Peserta Ujian Nasional memperoleh
surat keterangan hasil Ujian Nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan
penyelenggara Ujian Nasional.
17. Ketentuan
Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 70
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
1)
Dihapus.
2)
Dihapus.
3)
Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau
bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
4)
Pada program paket B, Ujian Nasional
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan.
5)
Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain
yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program
pendidikan.
6)
Pada program paket C, Ujian Nasional
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata
pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
7)
Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk
lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program
pendidikan
18. Ketentuan
Pasal 72 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
1)
Peserta Didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran
b.
memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
c.
lulus ujian sekolah/madrasah
d.
lulus Ujian Nasional.
1a. Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang
sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c.
2)
Kelulusan Peserta Didik dari satuan
pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan
kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri
19. Ketentuan
Pasal 76 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 76
sebagai berikut:
Pasal 76
1)
BSNP bertugas membantu Menteri dalam
mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
2)
Standar yang dikembangkan oleh BSNP
berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) BSNP berwenang:
a.
mengembangkan Standar Nasional
Pendidikan;
b.
menyelenggarakan ujian nasional;
c.
memberikan rekomendasi kepada
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan;
d.
merumuskan kriteria kelulusan dari
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
e.
menelaah dan/atau menilai Buku Teks
Pelajaran
20. Di
antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1(satu) bab, yakni BAB XIA sehingga BAB
XIA berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA
KURIKULUM
Bagian Kesatu
Kerangka Dasar
Pasal 77A
1)
Kerangka Dasar Kurikulum berisi
landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan.
2)
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a.
acuan dalam Pengembangan Struktur
Kurikulum pada tingkat nasional;
b.
acuan dalam Pengembangan muatan
lokal pada tingkat daerah; dan
c.
pedoman dalam Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri
Bagian Kedua
Struktur kurikulum
Paragraf 1
Umum
Pasal 77B
1)
Struktur Kurikulum merupakan
pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata
pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program
pendidikan.
2)
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas
atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar.
3)
Kompetensi Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan
Pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada
Kompetensi inti.
4)
Struktur Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap
satuan pendidikan dan/atau program pendidikan.
5)
Struktur Kurikulum PAUD formal
berisi program Pengembangan pribadi anak.
6)
Struktur Kurikulum untuk satuan
pendidikan dasar berisi muatan umum.
7)
Struktur Kurikulum untuk satuan
pendidikan menengah terdiri atas:
a.
muatan umum
b.
muatan peminatan akademik
c.
muatan peminatan kejuruan
d.
muatan pilihan lintas
minat/pendalaman minat
8)
Struktur Kurikulum nonformal satuan
pendidikan dan program pendidikan berisi program Pengembangan kecakapan hidup.
9)
Muatan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan ayat (7) huruf a terdiri atas:
a.
muatan nasional untuk satuan
pendidikan
b.
muatan lokal untuk satuan pendidikan
sesuai dengan potensi dan keunikan lokal
Paragraf 2
Kompetensi Inti
Pasal 77C
1)
Kompetensi Inti merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang
Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan
Pengembangan Kompetensi dasar.
2)
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan
keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata
pelajaran atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompetensi
inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Kompetensi Dasar
Pasal 77D
1)
Kompetensi Dasar mencakup sikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan dalam muatan Pembelajaran,
mata pelajaran, atau mata kuliah.
2)
Kompetensi Dasar dikembangkan dalam
konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, mata pelajaran atau mata
kuliah sesuai dengan Kompetensi inti.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Beban Belajar
Pasal 77E
1)
Beban belajar memuat:
a.
jumlah jam belajar yang dialokasikan
untuk Pembelajaran suatu tema, gabungan tema, mata pelajaran; atau
b.
keseluruhan kegiatan yang harus
diikuti Peserta Didik dalam satu minggu, semester, dan satu tahun pelajaran.
2)
Beban belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
kegiatan tatap muka
b.
kegiatan terstruktur
c.
kegiatan mandiri
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Silabus
Pasal 77F
1)
Silabus merupakan rencana
Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan
kurikulum.
2)
Silabus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
a.
Kompetensi inti
b.
Kompetensi dasar
c.
materi pembelajaran
d.
kegiatan pembelajaran;
e.
penilaian;
f.
alokasi waktu; dan
g.
sumber belajar.
3)
Silabus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan
sesuai dengan kewenangan masing - masing.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan
Paragraf 1
Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini Formal
Pasal 77G
1)
Struktur Kurikulum pendidikan anak
usia dini formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral,
motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar
Pasal 77H
1)
Struktur Kurikulum pendidikan dasar
berisi muatan Pembelajaran atau mata pelajaran yang dirancang untuk
mengembangkan Kompetensi spiritual keagamaan, sikap personal dan sosial,
pengetahuan, dan keterampilan.
2)
Struktur Kurikulum pendidikan dasar
terdiri atas Struktur Kurikulum:
a. SD/MI, SDLB
atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. SMP/MTs, SMPLB
atau bentuk lain yang sederajat
Pasal 77I
1)
Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau
bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a. pendidikan
agama
b. pendidikan
kewarganegaraan
c. bahasa
d. matematika
e. ilmu
pengetahuan alam
f. ilmu
pengetahuan sosial
g. seni dan
budaya
h. pendidikan
jasmani dan olahraga
i.
keterampilan/kejuruan
j. muatan
lokal.
3)
Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
struktur kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 77J
1)
Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB
atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a. pendidikan
agama
b. pendidikan
kewarganegaraan
c. bahasa
d. matematika
e. ilmu
pengetahuan alam
f. ilmu
pengetahuan sosial
g. seni dan budaya
h. pendidikan
jasmani dan olahraga
i.
keterampilan/kejuruan
j. muatan lokal
2)
Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan
satuan pendidikan dan program pendidikan.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Pasal 77K
1)
Kurikulum pendidikan menengah
terdiri atas:
a. muatan umum
untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK;
b. muatan
peminatan akademik SMA/MA dan SMK/MAK;
c. muatan
pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALB;
d. muatan
peminatan kejuruan untuk SMK/MAK; dan
e. muatan
pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK.
2)
Muatan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan
agama;
b. pendidikan
kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu
pengetahuan alam;
f. ilmu
pengetahuan sosial;
g. seni dan
budaya;
h. pendidikan
jasmani dan olahraga;
i.
keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan
lokal.
3)
Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
4)
Muatan peminatan akademik SMA/MA
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a. matematika
dan ilmu pengetahuan alam;
b. ilmu
pengetahuan sosial;
c. bahasa dan
budaya; atau
d. peminatan
lainnya.
5)
Muatan peminatan kejuruan SMK/MAK
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
terdiri atas:
a. teknologi
dan rekayasa;
b. kesehatan;
c. seni,
kerajinan, dan pariwisata;
d. teknologi
informasi dan komunikasi
e. agribisnis
dan agroteknologi;
f. bisnis dan
manajemen;
g. perikanan
dan kelautan; atau
h. peminatan
lain yang diperlukan masyarakat.
6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
muatan peminatan akademik dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat
SMA/MA, SMALB serta muatan peminatan kejuruan dan pilihan lintas minat atau
pendalaman minat untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Struktur Kurikulum Pendidikan Nonformal
Pasal 77L
1)
Struktur Kurikulum pendidikan
nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup yang mencakup
keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha
mandiri, serta Kompetensi dalam bidang tertentu.
2)
Struktur Kurikulum pendidikan
nonformal terdiri atas struktur kurikulum:
a. satuan
pendidikan nonformal; dan
b. program
pendidikan nonformal.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Struktur Kurikulum pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pasal 77M
1)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
merupakan Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.
2)
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman
implementasi Kurikulum.
3)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri
Bagian Keenam
Muatan Lokal
Pasal 77N
1)
Muatan lokal untuk setiap satuan
pendidikan berisi muatan dan proses Pembelajaran tentang potensi dan keunikan
lokal.
2)
Muatan lokal dikembangkan dan
dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
muatan lokal diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Dokumen Kurikulum
Pasal 77O
1)
Dokumen Kurikulum merupakan
perangkat operasional untuk memfasilitasi Pengembangan, pelaksanaan, dan
penilaian Kurikulum.
2)
Dokumen Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
dokumen Kurikulum setiap satuan
pendidikan atau program pendidikan;
b.
dokumen Kurikulum setiap mata
pelajaran;
c.
pedoman implementasi Kurikulum;
d.
Buku Teks Pelajaran;
e.
Buku Panduan Guru; dan
f.
dokumen Kurikulum lainnya
Bagian Kedelapan
Pengelolaan Kurikulum
Pasal 77P
1)
Pengelolaan Kurikulum merupakan
pengaturan kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum.
2)
Dalam melaksanakan pengelolaan
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah berwenang menyiapkan,
menyusun, dan mengevaluasi :
a.
dokumen Kurikulum setiap satuan
pendidikan atau program pendidikan
b.
dokumen Kurikulum setiap mata
pelajaran;
c.
pedoman implementasi Kurikulum;
d.
Buku Teks Pelajaran; dan
e.
Buku Panduan Guru.
3)
Pemerintah daerah provinsi melakukan
koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah.
4)
Pemerintah daerah kabupaten/kota
melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar.
5)
Pengelolaan muatan lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi penyiapan, penyusunan, dan
evaluasi:
a.
dokumen muatan lokal;
b.
Buku Teks Pelajaran; dan
c.
Buku Panduan Guru.
6)
Dalam hal seluruh kabupaten/kota
pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama,
koordinasi dan supervisi pengelolaan Kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan
oleh pemerintah daerah provinsi.
7)
Satuan pendidikan mengelola:
a.
muatan lokal;
b.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
dan
c.
rencana pelaksanaan Pembelajaran dan
pelaksanaan Pembelajaran.
8)
Rencana pelaksanaan Pembelajaran dan
pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c disusun
sesuai dengan potensi, minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik dalam
lingkungan belajar
Bagian Kesembilan
Evaluasi Kurikulum
Pasal 77Q
1)
Evaluasi Kurikulum merupakan upaya
mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelaksanaan Kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.
2)
Evaluasi Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan
pendidikan, dan/atau masyarakat.
3)
Evaluasi muatan nasional dan muatan
lokal dilakukan oleh Pemerintah.
4)
Evaluasi muatan lokal dilakukan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
5)
Evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan dinas
pendidikan setempat.
6)
Evaluasi muatan nasional, muatan
lokal, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dapat dilakukan oleh masyarakat.
7)
Evaluasi Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyempurnaan Kurikulum.
8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri
21. Diantara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 89 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a)
sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
1)
Pencapaian Kompetensi akhir Peserta
Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi.
2)
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan
pendidikan tinggi, sebagai tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah
lulus dari satuan pendidikan.
3)
Pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:
a.
Identitas Peserta Didik;
b.
Pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar
nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;
2.
Pernyataan tentang status kelulusan
Peserta Didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang
diujikan; dan
3.
Pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan.
3a. Ijazah SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya berisi unsur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan
huruf d
4)
Pada jenjang pendidikan tinggi
ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:
a.
Identitas Peserta Didik;
b.
Pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan.
5)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi
yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan
telah lulus uji Kompetensi.
6)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya berisi:
a.
Identitas Peserta Didik;
b.
Pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah lulus uji Kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata
kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai
ketentuan yang berlaku;
c.
Daftar semua mata pelajaran atau
mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji Kompetensinya oleh Peserta Didik,
beserta nilai akhirnya.
22. Ketentuan
pasal 94 diubah, sehingga pasal 94 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
Pada saat mulai
berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a.
Dihapus
b.
Satuan pendidikan dasar dan menengah
wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7
(tujuh) tahun.
c.
Standar kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 7 (tujuh) tahun
sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
d.
Dihapus
e.
Dihapus
PASAL II
1.
Ketentuan pengecualian Ujian
Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 7 Mei 2013
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 7
Mei 2013
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 71
Salinan sesuai
dengan aslinya
KEMENTERIAN
SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi
Perundang-undangan
Bidang Politik
dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
I.
UMUM
Peningkatan
mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil pendidikan telah menjadi
komitmen nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014:
”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan
adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan
hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung
pertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional
Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak
dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Standar
Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika
perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan
tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar
Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum
pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip
dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan
secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.
Mempertimbangkan
hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam
Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
II.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 2A
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 5
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan ”lingkup materi” adalah batasan kedalaman muatan yang
dijabarkan ke dalam kurikulum untuk setiap satuan pendidikan dan program
pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 5A
Cukup jelas.
Pasal 5B
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 20
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 22
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 64
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 67
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 69
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 70
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 72
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 76
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 77A
Cukup jelas.
Pasal 77B
Cukup jelas.
Pasal 77C
Cukup jelas.
Pasal 77D
Cukup jelas.
Pasal 77E
Cukup jelas.
Pasal 77F
Cukup jelas.
Pasal 77G
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan nilai agama dan moral” mencakup perwujudan
suasana belajar untuk tumbuh-kembangnya perilaku baik yang bersumber dari nilai
agama dan moralita dalam konteks bermain.
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan motorik” mencakup perwujudan suasana untuk
tumbuh-kembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan kognitif” mencakup perwujudan suasana untuk
tumbuh-kembangnya kematangan proses berfikir dalam konteks bermain.
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan bahasa” mencakup perwujudan suasana untuk
tumbuh-kembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan sosial-emosional” mencakup perwujudan suasana
untuk tumbuh-kembangnya sikap dan keterampilan sosial dalam konteks bermain.
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan seni” mencakup perwujudan suasana untuk
tumbuh-kembangnya apresiasi seni dalam konteks bermain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 77H
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan Kompetensi spiritual keagamaan” mencakup
perwujudan suasana belajar untuk meletakkan dasar perilaku baik yang bersumber
dari nilai-nilai agama dan moral dalam konteks belajar dan berinteraksi sosial.
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan sikap personal dan sosial” mencakup perwujudan
suasana untuk meletakkan dasar kematangan sikap personal dan sosial dalam
konteks belajar dan berinteraksi sosial
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan pengetahuan” mencakup perwujudan suasana untuk
meletakkan dasar kematangan proses berfikir dalam konteks belajar dan berinteraksi
sosial.
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan keterampilan” mencakup perwujudan suasana untuk
meletakkan dasar keterampilan dalam konteks belajar dan berinteraksi sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 77I
Ayat (1)
Huruf a
Pendidikan
agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi
pekerti.
Huruf b
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral
Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf c
Bahan
kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan
pertimbangan:
1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;
2. Bahasa daerah merupakan bahasa ibu Peserta
Didik; dan
3. Bahasa
asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat
penting kegunaannya dalam pergaulan global.
Huruf d
Bahan
kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan
untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir Peserta Didik.
Huruf
e
Bahan
kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia
dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis
Peserta Didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.
Huruf f
Bahan
kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi,
kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap kondisi sosial
masyarakat.
Huruf g
Bahan
kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik
menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni
mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang difokuskan pada
seni budaya.
Huruf h
Bahan
kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter
Peserta Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Huruf i
Bahan
kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia
yang memiliki keterampilan atau prakarya.
Huruf j
Bahan
kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di
daerah tempat tinggalnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 77J
Ayat (1)
Huruf a
Pendidikan
agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi
pekerti.
Huruf b
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral
Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf c
Bahan
kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan
pertimbangan:
1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;
2. Bahasa daerah merupakan bahasa ibu Peserta Didik; dan
3. Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa
internasional yang sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.
Huruf d
Bahan
kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan
untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir Peserta Didik.
Huruf e
Bahan
kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia
dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis
Peserta Didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.
Huruf f
Bahan
kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi,
kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap kondisi sosial
masyarakat.
Huruf g
Bahan
kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik
menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni
mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang difokuskan pada
seni budaya.
Huruf h
Bahan
kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter
Peserta Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Huruf i
Bahan
kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia
yang memiliki keterampilan atau prakarya.
Huruf j
Bahan
kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di
daerah tempat tinggalnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 77K
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pendidikan
agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi
pekerti.
Huruf b
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral
Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf c
Bahan
kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan
pertimbangan:
1.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;
2.
Bahasa daerah merupakan bahasa ibu Peserta Didik; dan
3.
Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat
penting kegunaannya dalam pergaulan global.
Huruf d
Bahan
kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan
untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir Peserta Didik.
Huruf e
Bahan
kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan
untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta
Didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.
Huruf f
Bahan
kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi,
kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap kondisi sosial
masyarakat.
Huruf g
Bahan
kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik
menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni
mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang difokuskan pada
seni budaya.
Huruf h
Bahan
kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter
Peserta Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Huruf i
Bahan
kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia
yang memiliki keterampilan atau prakarya.
Huruf j
Bahan
kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di
daerah tempat tinggalnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 77L
Cukup jelas.
Pasal 77M
Cukup jelas.
Pasal 77N
Cukup jelas.
Pasal 77O
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program
pendidikan” berisikan kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban
belajar, dan alokasi waktu.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “dokumen kurikulum setiap mata pelajaran” berisikan
karakteristik mata pe;lajaran, Kompetensi inti dan Kompetensi dasar, serta
silabus.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan “pedoman implementasi kurikulum” berisikan pedoman penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pedoman pengelolaan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan, pedoman umum pembelajaran, pedoman Pengembangan muatan
lokal, pedoman kegiatan ekstrakurikuler, dan pedoman evaluasi kurikulum.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 77P
Cukup jelas.
Pasal 77Q
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 89
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5410